Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KENDAL

YLBH Putra Nusantara Kendal Cetak Paralegal Desa, Perkuat Akses Bantuan Hukum Masyarakat

YLBH Putra Nusantara Kendal Cetak Paralegal Desa, Perkuat Akses Bantuan Hukum Masyarakat

KENDAL, KANALINDONESIA.COM: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kabupaten Kendal secara resmi menutup pendidikan Paralegal Angkatan ke-IV di Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (16/11/2025). Lulusan pelatihan ini didorong menjadi garda terdepan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan guna memperkuat akses masyarakat miskin terhadap keadilan.

Ketua YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saroji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan diklat ini bertujuan membentuk paralegal yang handal untuk memberikan bantuan hukum di tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya integritas, etika, dan komitmen bagi para peserta yang akan bertugas sebagai pelayanan Posbankum.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa paralegal merupakan komponen kunci dalam mencapai akses keadilan. Keterbatasan jumlah advokat yang memberikan bantuan hukum membuat peran paralegal menjadi penting untuk menjangkau masyarakat kurang mampu. Bupati berharap paralegal juga memberikan layanan hukum lain, termasuk advokasi kebijakan perangkat daerah hingga tingkat provinsi.

H. Saroji menjelaskan bahwa dasar hukum peran paralegal kini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2025, yang menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Perubahan ini menekankan pelatihan dan peran paralegal untuk memberikan bantuan hukum tidak hanya di luar pengadilan, tetapi juga untuk mendampingi dalam proses hukum sesuai kewenangan mereka.

Ketua Paralegal Nusantara (Perantara) Kabupaten Kendal, Untung Mujiono, menginformasikan bahwa 70 peserta mengikuti pelatihan ini, dengan mayoritas berasal dari kepala desa dan perangkat desa. Ia mengharapkan paralegal menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat, terutama di daerah terpencil atau kurang mampu, untuk memahami dan memperjuangkan hak hukum mereka. (Eko)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita