TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Resor Tuban menyampaikan tindak lanjut dugaan kesalahan prosedur yang menyeret sejumlah anggotanya. Delapan personel, terdiri dari satu perwira dan tujuh bintara, kini sudah dipisahkan dari tugas reguler dan ditempatkan di ruang penempatan khusus.
Menurut Kasihumas Iptu Siswanto Patsus dilakukan agar pemeriksaan berjalan lebih fokus dan anggota terkait dapat mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan tanpa hambatan.
Ia menegaskan bahwa langkah penempatan khusus merupakan prosedur yang lazim dilakukan setiap kali ada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, terutama dalam kasus yang menyangkut pelayanan publik.
“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan oleh dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya
Siswanto menambahkan untuk penanganan perkara dugaan kesalahan prosedur tersebut kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, sebagai bentuk transparansi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan.
“Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim” imbuh Siswanto
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

