PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo mengambil langkah konsolidasi internal menyusul belum adanya tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Timur terhadap somasi yang mereka layangkan. Somasi tersebut terkait dengan kebijakan mutasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Ponorogo, Katenan ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tegalombo, Pacitan.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Tohari, membenarkan bahwa surat somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu belum mendapat respons dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Belum ada tanggapan sama sekali dari Gubernur Jatim. Bukan diperpanjang. Saat ini, saya tengah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan teman-teman di LKBH untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Tohari kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
LKBH PGRI Ponorogo sebelumnya melayangkan somasi karena menilai proses mutasi Kepala SMKN 2 Ponorogo tersebut mengandung dugaan ketidaksesuaian prosedur dan melanggar hak-hak administrasi yang seharusnya dipenuhi. Mutasi jabatan tersebut dinilai janggal karena memindahkan pimpinan sekolah kejuruan yang berprestasi ke sekolah umum di kabupaten lain.
Tohari menjelaskan bahwa konsolidasi yang mereka lakukan bertujuan merumuskan strategi tindak lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tanggapan Gubernur Jatim terus berlarut atau tidak memuaskan.
LKBH PGRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi menegakkan keadilan dan memastikan setiap kebijakan mutasi jabatan, khususnya di lingkungan pendidikan, dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan peraturan yang berlaku.
Konsolidasi ini menjadi sinyal bahwa LKBH PGRI siap menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan terkait nasib Kepala SMKN 2 Ponorogo yang terkena mutasi tersebut.

