Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KPK

KPK Mendalami Dugaan Aliran Dana Kasus Proyek Kereta Api ke Bupati Pati

KPK Mendalami Dugaan Aliran Dana Kasus Proyek Kereta Api ke Bupati Pati
ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan adanya aliran dana yang mengarah kepada Bupati Pati, Sudewo. Penelusuran ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik juga fokus menelusuri bagaimana proses pengkondisian proyek di DJKA ini berlangsung, yang berujung pada pembagian fee kepada berbagai pihak.

“Kami sedang mendalami bentuk dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini, termasuk dugaan aliran uangnya. Di sejumlah proyek ini, aliran uang yang diduga berupa fee-fee proyek semacam itu mengalir ke berbagai pihak,” ungkap Budi, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Menurut Budi, ini juga mencakup dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak lain, baik di Kementerian Ketenagakerjaan maupun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Budi menambahkan, sampai saat ini penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka yang telah diperiksa.

Ia memaparkan bahwa lokasi (lokus) perkara ini, yang berasal dari kegiatan tangkap tangan, mencakup beberapa wilayah, yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur, beberapa titik di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga jalur di Sumatra.

Oleh karena itu, khusus untuk perkara yang terjadi di Jawa Tengah, khususnya Pati, KPK sedang menelusuri pihak-pihak mana saja yang diduga memberikan instruksi untuk mengkondisikan proyek tersebut.

“Karena memang sejumlah titik ini saling terkait. Kami mencari tahu siapa saja vendor yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut yang dikondisikan, dan kemudian hal ini akan kita kaitkan dengan pihak-pihak yang lebih tinggi,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sudewo untuk diperiksa pada Rabu (27/8/2025). Saat itu, ia mengklaim bahwa dana yang ia terima merupakan penghasilannya selama menjabat sebagai anggota DPR.

“Soal uang itu, sudah saya jelaskan saat pemeriksaan kira-kira dua tahun lalu. Itu adalah uang pendapatan saya dari DPR RI. Semua sudah rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (27/8/2025).

Meski sempat menyebutkan adanya pengembalian dana sebesar Rp720 juta, Sudewo belakangan menegaskan bahwa tidak ada pengembalian uang terkait dengan dugaan korupsi yang disangkakan padanya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita