LAMONGAN, KANALINDONESIA.COM: Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam operasi tersebut, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap tiga tersangka berinisial BSN, MR, dan MD. yang merupakan komplotan spesialis kunci T lintas wilayah.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (19/12/2025).
Penyelidikan polisi bermula dari laporan pencurian di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah pada Senin (15/12/2025). Ketiga tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yakni BSN sebagai eksekutor yang mengambil motor di halaman rumah, MR bertugas menghidupkan mesin, sementara MD memantau situasi sekitar.
“Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing, mulai dari pemetik, yang menghidupkan mesin, hingga yang mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian,” ucap AKBP Agus Dwi Suryanto.
Modus operandi komplotan ini melibatkan perjalanan dari Surabaya menuju Lamongan untuk menyisir target secara acak. Setelah menemukan sasaran, para pelaku merusak kunci setir atau mendorong motor yang tidak terkunci ke tempat aman sebelum menghidupkan mesinnya menggunakan kunci T atau memotong jalur kabel.
AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa para pelaku sengaja mencari sasaran di teras rumah yang kurang pengawasan.
Polisi akhirnya mengendus keberadaan mereka di Surabaya saat hendak menjual barang bukti melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di banyak lokasi, mencakup lima TKP di Kecamatan Glagah, dua TKP di Kecamatan Karangbinangun, dan satu TKP di Kabupaten Gresik.
Selain curanmor, tersangka MD teridentifikasi terlibat dalam aksi curas di Desa Ketapangtelu bersama dua rekan lainnya yang kini berstatus buron.
Terkait tindakan tegas tersebut, Kapolres menyatakan, ” dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Glagah sebanyak lima TKP,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor sarana, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci T modifikasi, serta perlengkapan berkendara.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat (2) KUHP untuk kasus curas dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
AKBP Agus Dwi Suryanto menutup keterangannya dengan mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui nomor layanan 110. (Tim)

