Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Polsek Kapetakan Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Tahun Baru 2026

Polsek Kapetakan Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Tahun Baru 2026

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Jajaran Polsek Kapetakan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (28/12/2025). Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.05 WIB ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal dan kerap beroperasi pada malam hari. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap tempat serta barang-barang yang berada di lokasi.

Hasilnya, polisi mengamankan seorang penjual miras berinisial A, warga Desa Grogol, yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis minuman keras tanpa izin. Selain itu, dua orang yang diduga sebagai kurir miras berinisial R dan M, juga turut diamankan. Ketiganya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kapetakan untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jumlahnya cukup signifikan, terdiri dari 43 botol vodka ukuran besar, 30 botol minuman keras jenis AO ukuran besar, 8 botol anggur merah, 24 botol kolesom kecil atau tolak angin, 6 botol bir hitam merek Guinness, 1 botol minuman keras merek Iceland, 13 botol miras merek Kawa-kawa, serta 12 botol bir putih merek Angker.

Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, mengatakan, Operasi Pekat ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat menjelang malam pergantian tahun.

“Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermartabat.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita