Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PAMEKASAN

Eks Pegawai PDAM Pamekasan Kembali Gugat Hak Pensiun, Gugatan Baru Resmi Didaftarkan ke Pengadilan

Eks Pegawai PDAM Pamekasan Kembali Gugat Hak Pensiun, Gugatan Baru Resmi Didaftarkan ke Pengadilan

PAMEKASAN | KANALINDONESIA.COM : Upaya hukum mantan pegawai PDAM Pamekasan untuk menuntut hak selisih pensiun kembali bergulir. Setelah sempat mencabut gugatan sebelumnya, para eks pegawai tersebut kini secara resmi mendaftarkan gugatan baru ke pengadilan pada Senin (12/1). Langkah ini menegaskan bahwa perjuangan hukum mereka belum berakhir dan justru memasuki babak baru.

Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Fathor Rosi, S.H., sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pengabaian hak pensiun yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak terkait.

Fathor Rosi mengungkapkan, pencabutan gugatan sebelumnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada persoalan serius yang menyangkut legal standing para penggugat.
“Gugatan awal kami cabut karena terdapat tiga klien kami yang meninggal dunia. Secara hukum, hal itu mengharuskan adanya perbaikan kedudukan hukum melalui ahli waris yang sah,” tegas Rosi usai mendaftarkan gugatan.

Tak hanya itu, gugatan terbaru ini juga disusun dengan strategi hukum yang lebih matang. Kali ini, sebanyak 17 orang penggugat (prinsipil) kembali menggugat pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas polemik hak pensiun tersebut.

Dalam perkara ini, para penggugat menetapkan:

Tergugat I: PDAM

Tergugat II: Dapenma Pamsi

Turut Tergugat I: Pemerintah Daerah

Turut Tergugat II: Badan Pengawas

Rosi menegaskan, gugatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tuntutan keadilan atas hak pensiun yang menurut kliennya selama ini tidak diberikan secara layak.

Tahapan selanjutnya, pengadilan akan menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak serta kelengkapan surat kuasa.
“Jika majelis hakim menyatakan berkas lengkap dan sah, perkara akan langsung masuk ke tahap mediasi. Namun jika masih ada kekurangan, sidang kemungkinan ditunda untuk perbaikan administrasi,” jelasnya.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap tata kelola pensiun di tubuh PDAM Pamekasan, sekaligus menguji komitmen para pihak terkait dalam memenuhi hak-hak mantan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun. (RP)

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita