Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PAMEKASAN

Pelaku Perampokan Emas di Pamekasan di Bekuk Polisi

Pelaku Perampokan Emas di Pamekasan di Bekuk Polisi

​PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang merenggut nyawa seorang warga. Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Tim Resmob bergerak cepat dan dapat menggulung kawanan perampok itu pada Sabtu, 10 Januari 2026.. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, kejadian bermula saat korban berinisial M sedang berboncengan empat menggunakan sepeda motor Honda PCX putih bersama tiga anggota keluarganya (dua dewasa dan dua anak). Pelaku UA yang mengendarai Honda CB 150 R hitam membuntuti dan memepet motor korban.

​Pelaku kemudian merampas paksa sebuah gelang emas model rantai dari pergelangan tangan kiri korban M. Tak hanya merampas, pelaku juga menendang sepeda motor korban hingga menyebabkan korban kehilangan kendali dan menabrak tiang kanopi sebuah toko. Saat melarikan diri ke arah timur, pelaku sempat menabrak mobil pick-up, yang menyebabkan plat nomor kendaraan pelaku terjatuh di lokasi kejadian.

​”Empat orang yang berada di motor korban mengalami luka serius:, yakni diantaranya S (46 tahun): Meninggal Dunia (MD).​M (27 tahun): Mengalami patah tulang dan luka-luka.​N (8 tahun): Mengalami luka-luka.​A (15 bulan): Mengalami luka-luka,” beberapa AKP Doni.

​Dari tangan pelaku polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah gelang emas model rantai 3 durian beserta nota pembeliannya.
​Satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam (tanpa plat terpasang).
​Satu buah plat nomor M 5649 CY berbahan besi (milik pelaku).
​Satu buah helm merk Classic.
​Pakaian pelaku saat kejadian (kaos coklat, celana pendek hitam, dan sarung motif garis).

Dari peristiwa ini tersangka UA dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meregangnya nyawa seseorang.

​”Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Pamekasan,” tutup AKP Doni Setiawan.

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita