BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Aksi yang kembali digelar para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Barat hari ini menandai puncak kemarahan pekerja terhadap manajemen perusahaan yang dinilai abai, ingkar janji, dan melanggar hukum ketenagakerjaan. Serikat pekerja menegaskan, aksi tersebut bukan aksi spontan, melainkan kelanjutan dari perjuangan panjang yang telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Perwakilan buruh melalui Dede Rahmat Ketua PC FSPMI Bandung Barat menyebut, persoalan bermula sejak Agustus 2025, ketika ratusan pekerja tidak lagi menerima upah tanpa kejelasan status kerja maupun kepastian kompensasi jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kalau tidak dipekerjakan pun, upah itu tetap wajib dibayarkan. Tapi faktanya, tidak ada upah, tidak ada kejelasan PHK, tidak ada kepastian hukum,” tegasnya..
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius di kalangan pekerja, terutama potensi hilangnya aset perusahaan sebelum hak buruh dipenuhi. Pengalaman pahit di berbagai kasus sebelumnya menjadi alarm bahaya.
“Kami belajar dari banyak kejadian. Buruh menggugat ke pengadilan, tapi aset perusahaan sudah lebih dulu ditarik kurator. Akhirnya buruh tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Atas dasar itulah, buruh mendirikan tenda perjuangan di dalam area perusahaan sebagai langkah pengamanan terakhir atas hak-hak mereka.
Ironisnya, pada November 2025, perusahaan sebenarnya telah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang disaksikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat dan kepala dinas terkait. Dalam perjanjian itu, perusahaan berkomitmen membayar upah 261 anggota FSPMI dari Agustus hingga November 2025 dengan total nilai Rp2,4 miliar.
PB tersebut juga secara tegas mengatur bahwa:
Setiap PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja.
Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, upah harus tetap dibayarkan.
Namun seluruh kesepakatan itu dinilai dilanggar secara terang-terangan. Hingga kini, upah tidak dibayarkan, sementara perusahaan justru menerbitkan surat PHK sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja.
Situasi kian memanas ketika perusahaan memanggil kembali sejumlah pekerja di luar anggota serikat untuk bekerja sejak pekan lalu. Bahkan, buruh mengaku mendapat tawaran masuk kerja dengan syarat keluar dari keanggotaan serikat pekerja.
“Kami melihat ini bukan soal perusahaan merugi. Ini dugaan kuat union busting, pemberangusan serikat pekerja secara sistematis,” tegasnya.
Belum reda persoalan tersebut, perusahaan kembali memicu amarah buruh dengan mengeluarkan surat perintah pembongkaran tenda perjuangan dalam waktu 1×24 jam, disertai ancaman pembongkaran sepihak.
“Hak kami belum dibayar, tapi tenda perjuangan malah disuruh bongkar. Ini bentuk arogansi,” kata perwakilan buruh.
Lebih jauh, serikat pekerja mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius yang selama ini masih ditahan untuk tidak dilaporkan, yakni penggelapan dana BPJS. Buruh menyebut, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, iuran BPJS tetap dipotong dari gaji dan tercantum dalam slip upah. Namun berdasarkan data aplikasi JMO dan surat resmi BPJS, perusahaan tercatat terakhir menyetor iuran pada November 2024.
“Artinya, uang buruh dipotong, tapi tidak disetorkan ke BPJS. Ini penggelapan murni,” tegasnya.
Serikat pekerja mengaku masih menahan diri dengan itikad baik. Namun ultimatum keras pun disampaikan.
“Jika hari ini tidak ada solusi, perusahaan tetap memaksakan PHK tanpa kompensasi sesuai undang-undang, maka kami akan tempuh langkah hukum, termasuk dugaan penggelapan dana BPJS. Konsekuensinya berat bagi pengusaha,” pungkasnya. (Fey)

