Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MAGETAN

Polres Magetan Tangkap Pembobol Toko Emas di Kecamatan Bendo

Polres Magetan Tangkap Pembobol Toko Emas di Kecamatan Bendo

MAGETAN, KANALINDONESIA:COM: Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas Senna Golden Star di jalan raya desa Belotan, kecamatan Bendo, Magetan. Pembobolan sendiri terjadi pada Rabu, (14/1/2026) dan pelaku ditangkap pada hari Kamis, (15/1/2026). Total ada 5 tersangka dalam kasus ini. Satu orang tersangka berhasil di tangkap dan kini sudah di tahan di Polres Magetan. Sedangkan 4 lainnya masih dalam pengembangan. Dari hasil koordinasi, para pelaku juga melakukan kejahatan serupa di wilayah Madiun. Mereka di tangkap di rumah kos daerah Jiwan Madiun

“ Pada hari Rabu kemarin kami menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas di Kecamatan Bendo. Perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp.1 miliar dan uang tunai Rp. 24 juta raib dibawa kabur pencuri, ” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat rilis kasus pada Kamis malam, (15/1/2026).

Awalnya, jumlah uang yang hilang dilaporkan sebesar Rp.30 juta. Tetapi setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi dengan pemilik toko, Rina, uang tunai yang hilang ternyata sebesar Rp. 24 juta.

Keberhasilan ini juga berkat kerjasama Polres Magetan dengan Polres Madiun Kabupaten. Kapolres menjelaskan, komplotan ini juga melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Madiun.

Para tersangka diketahui bukan warga Magetan. Mereka berasal dari luar daerah, yaitu wilayah Nusa Tenggara. Mereka merupakan komplotan spesialis pembobolan dengan modus jebol tembok. Para pelaku menggunakan peralatan khusus seperti bor dan alat pemotong untuk melubangi dinding bangunan.

“ Modus operandi para pelaku adalah menjebol tembok toko. Mereka memanfaatkan konstruksi bangunan yang relatif ringan. Kebetulan toko ini menggunakan bata ringan, sehingga mudah ditembus,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Turut hadir dalam rilis ini, pemilik toko, Rina Noviana beserta keluarganya. Serta wakil ketua APEPI Magetan, Agus Marsudi.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita