SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM – Laporan dugaan investasi bodong yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarouq, SH, MH, dan telah melalui tahapan penyelidikan.
Kepastian naiknya status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026. Dengan naiknya status tersebut, penyidik Bareskrim Polri menilai telah ditemukan dugaan peristiwa pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarouq, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri atas keseriusan dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah bekerja secara objektif dan profesional, tanpa melihat latar belakang ataupun jabatan pihak-pihak yang dilaporkan. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang kami harapkan,” ujar Dimas, Kamis (22/01/2026).
Dalam laporannya, Dimas menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat, di antaranya Subandi, Muhammad Rafi Wibisono, Reno, Mulyono Wijayanto, serta pihak-pihak lain. Dugaan investasi bodong tersebut berkaitan dengan penawaran kerja sama bisnis properti yang diduga fiktif.
Menurut Dimas, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi sejak September 2025, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 miliar. Dana tersebut disebut telah ditransfer dalam periode Juli 2024 hingga November 2024, namun hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses penyelidikan, tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik, antara lain:
Bukti transfer dana,
Bukti komunikasi dalam grup distribusi,
Dokumen jaminan berupa sertifikat tanah.
Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, fakta yang ditemukan justru berbanding terbalik dengan janji investasi.
“Tanah yang dijanjikan sebagai lokasi pembangunan perumahan hingga hari ini masih berupa sawah dan tidak terdapat aktivitas pembangunan sama sekali,” jelas Dimas.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya dijanjikan pengembalian aset berupa tanah dengan luas masing-masing 7 ribu sekian meter persegi, 5.764 meter persegi, dan 2.895 meter persegi. Ironisnya, sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan ternyata masih atas nama petani, bukan atas nama pihak terlapor.
Dimas juga membantah keras klaim yang menyebut dana tersebut sebagai aliran dana kampanye.
“Tidak pernah ada bukti bahwa dana Rp28 miliar itu mengalir ke tim pemenangan atau digunakan untuk kegiatan kampanye. Aliran dana melalui rekening Mandiri sudah jelas dan tidak bisa dibelokkan narasinya,” tegasnya.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, pihaknya berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan, penetapan tersangka, hingga penahanan apabila telah ditemukan dua alat bukti yang sah.
“Jika seorang kepala daerah tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, maka patut dipertanyakan bagaimana ia mempertanggungjawabkan amanah pemerintahan kepada masyarakat,” tandas Dimas.
Pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara serupa, baik dugaan penipuan, penggelapan, maupun aliran dana mencurigakan lainnya, untuk berani melapor.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum. Kasus ini harus dikawal bersama hingga terang-benderang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman perkara dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Editor : Irwan

