SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM – Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tudingan bahwa dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp28 miliar.
Subandi menegaskan, laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RM sama sekali tidak berkaitan dengan investasi, melainkan menyangkut dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Yang dilaporkan itu dana kampanye, bukan investasi. Namun diklaim sebagai investasi. Yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR, seharusnya paham perbedaannya,” kata Subandi saat dikonfirmasi di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan, klaim investasi tidak berdasar karena tidak disertai dokumen hukum sebagaimana lazimnya kerja sama bisnis, seperti perjanjian tertulis maupun kesepakatan usaha.
“Kalau investasi pasti ada akad dan perjanjian usaha. Ini tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Subandi juga memastikan seluruh dana kampanye pasangan Subandi–Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah melalui proses audit oleh lembaga berwenang.
Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Subandi–Mimik, Mohammad Sujayadi, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pengakuan Mulyono Wijayanto yang mengklaim sebagai ketua tim pemenangan serta menyebut dana Rp28 miliar digunakan untuk kampanye.
“Pengakuan tersebut tidak benar. Saudara Mulyono tidak pernah tercatat dalam struktur resmi tim pemenangan, baik sebagai ketua maupun anggota,” ujar Sujayadi.
Ia menjelaskan, total dana kampanye pasangan Subandi–Mimik tercatat sebesar Rp990 juta, yang berasal dari Partai Gerindra sebesar Rp625 juta, Partai Golkar Rp240 juta, serta kontribusi relawan Rp125 juta.
“Dana kampanye tersebut diketahui dan ditandatangani oleh pasangan calon serta telah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Sidoarjo sesuai aturan,” katanya.
Sujayadi juga menegaskan tidak pernah ada penerimaan dana, baik uang maupun fasilitas, dari Mulyono Wijayanto kepada tim pemenangan.
“Secara faktual, tim pemenangan Subandi–Mimik tidak pernah menerima dana sepeser pun dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Diketahui, pada Kamis (20/11/2025), penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa tiga saksi, yakni Sekretaris Tim Pemenangan Mohammad Sujayadi, admin pemenangan Amin, serta notaris PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. Dari hasil klarifikasi, penyidik memastikan Mulyono Wijayanto tidak masuk dalam struktur resmi tim pemenangan Subandi–Mimik.
Editor: Irwan

