Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Laka Maut di Jalur Ponorogo-Pacitan, Seorang Pensiunan Tewas Saat Putar Balik

Laka Maut di Jalur Ponorogo-Pacitan, Seorang Pensiunan Tewas Saat Putar Balik

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor merenggut nyawa seorang lansia di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan KM 17-18, Desa Jebeng, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (31/1/2026) pagi.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB ini mengakibatkan pengendara Honda Revo berinisial S (80), seorang pensiunan asal Desa Plancungan, meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan patah tulang di beberapa titik tubuh akibat benturan keras.

Kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi AE-6322-VF melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan rendah, sekitar 20 km/jam. Saat mencoba berbelok ke kanan untuk memutar balik, sebuah sepeda motor Honda CB150R bernomor polisi AE-4809-YQ yang dikemudikan oleh Indra Dani Saputra (19) datang dari arah yang sama dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Tabrakan samping pun tidak terhindarkan.

Anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo Iptu Abdul Kholik mengonfirmasi bahwa faktor utama kecelakaan diduga karena kurangnya kewaspadaan saat berpindah jalur.

 “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hendak merubah arah atau berbelok. Pastikan situasi lalu lintas dari arah depan maupun belakang dalam posisi aman sebelum melakukan manuver putar balik,” ujar salah satu anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo di lokasi kejadian.

Akibat insiden ini, satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara pengendara Honda CB150R mengalami luka ringan pada bagian wajah dan kaki dalam kondisi sadar.

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa pengendara yang meninggal dunia tidak membawa STNK dan SIM C.

Sementara itu, pengendara lawan hanya memiliki STNK namun tidak memiliki izin mengemudi (SIM C). Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan kedua kendaraan tersebut sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita