BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akhirnya membongkar praktik mafia tanah yang merampas hak atas lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Seorang pria berinisial DS alias Dadeng Saepudin ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti diduga merekayasa dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum.
Pengungkapan ini bermula dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, yang menemukan adanya penguasaan ilegal atas lahan eks HGU perusahaan. Dari hasil penyidikan, aparat mengungkap bahwa DS tidak sekadar mengklaim lahan, tetapi membangun skema pemalsuan administratif secara sistematis untuk melegitimasi penguasaan tanah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur.
Lebih jauh, penyidik menemukan fakta mencengangkan. DS menggunakan dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan, guna meloloskan persyaratan administrasi pertanahan.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak berdiri sebagai pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan celah sistem administrasi negara.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, mengungkapkan bahwa tersangka secara sepihak memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan, padahal tidak memiliki legal standing apa pun.
Akibat rangkaian pemalsuan tersebut, dalam kurun waktu 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama para penggarap yang diduga terbit dari proses administrasi bermasalah.
DS kini dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu pelaku. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi, dua orang ahli, serta menyita puluhan dokumen, untuk mengusut lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik mafia tanah yang diduga merugikan perusahaan dan merusak tata kelola pertanahan di Kabupaten Cianjur. (Fey)

