SUMEDANG, KANALINDONESIA.COM : Sebuah video yang diunggah oleh seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak mengguncang ruang publik dan menyentuh nurani banyak orang.
Dalam video itu, seorang guru bernama Fildzah Nur Amalina menceritakan pengalaman pahit menerima gaji perdana sebagai aparatur sipil negara paruh waktu. Bukan kebanggaan yang ia rasakan, melainkan keheningan panjang ketika mendapati saldo yang masuk ke rekeningnya hanya Rp15.000.
Fildzah mengungkapkan, pada 4 Februari 2026, ia menerima penghasilan kotor sebesar Rp55.000. Namun setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan, uang yang benar-benar bisa ia bawa pulang tinggal Rp15.000.
Angka itu sontak memantik gelombang empati, kemarahan, sekaligus keprihatinan publik terhadap nasib guru ASN paruh waktu.
Ironisnya, status yang selama ini dianggap sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan yakni menjadi PPPK justru berujung pada realitas yang jauh dari kata layak.
Meski videonya viral dan menuai simpati luas, Fildzah dengan suara tenang menegaskan bahwa unggahan tersebut bukanlah keluhan dan bukan pula serangan kepada pihak tertentu. Ia mengaku tetap mencintai dunia pendidikan dan memahami keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.
“Saya tetap ingin mengabdi,” ungkapnya dalam video yang beredar.
Namun, keikhlasan itu tidak mampu menutupi satu kenyataan pahit:
seorang guru, yang setiap hari mendidik generasi masa depan, harus bertahan hidup dengan sisa gaji yang bahkan tidak cukup untuk membeli makan siang.
Menanggapi ramainya perbincangan publik, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan klarifikasi usai menghadiri agenda di Gedung Negara, Jumat siang.
Ia membenarkan bahwa saat ini terjadi penyesuaian pendapatan bagi guru yang baru diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Menurut Dony, sebelum berstatus PPPK, para guru honorer masih dapat menerima tambahan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun setelah resmi berstatus ASN termasuk PPPK paruh waktu mereka tidak lagi diperbolehkan menerima dana BOS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perubahan status ini membuat penghasilan mereka menurun, terutama bagi yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru,” ujar Dony.
Kasus yang dialami Fildzah menjadi potret getir dari transisi kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan pendidik.
Di balik seragam ASN dan status PPPK yang kerap dibanggakan, masih ada guru yang pulang membawa angka yang menyayat: Rp15.000.
Sebuah angka kecil yang kini menjelma menjadi simbol besar tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap para penjaga masa depan bangsa. (Fey)

