Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Khofifah Indar Parawansa Berikan Kesaksian dalam Sidang Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Khofifah Indar Parawansa Berikan Kesaksian dalam Sidang Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Foto: Istimewa(bongkah)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis(12/02/2026).

Khofifah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna memberikan keterangan terkait mekanisme pengalokasian dana hibah yang menyeret sejumlah pejabat daerah.

Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa proses penganggaran dana hibah telah melalui prosedur formal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tugas gubernur adalah menetapkan kebijakan umum berdasarkan usulan yang masuk, sementara verifikasi teknis berada pada kewenangan perangkat daerah terkait.

“Kami selalu menekankan agar setiap alokasi anggaran, termasuk dana hibah, mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Khofifah saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Kehadiran Khofifah bertujuan untuk memperjelas alur distribusi anggaran serta memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam implementasi kebijakan yang ia tetapkan selama menjabat.

Jaksa KPK menggali informasi mendalam mengenai pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi terhadap bantuan keuangan kepada kelompok masyarakat tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pimpinan DPRD Jawa Timur.

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi kunci lainnya untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemotongan dana hibah tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita