CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Sidang perdata terkait Gunungsari Trade Center (GTC) masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sumber. Sidang yang digelar pada Kamis (12/2/2026) masih beragendakan menghadirkan bukti dari pihak tergugat, dalam hal ini Frans Simanjuntak, yang merupakan Direktur Toba Sakti Utama (TSU). Penggugat dalam perkara ini adalah Wika Tandean. Namun, majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan kembali pada 26 Februari mendatang.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda mengatakan, sejak awal pembangunan GTC, telah disepakati kedua belah pihak skema penyertaan modal masing-masing 50:50 senilai Rp 6 miliar per pihak. Namun, hingga saat ini, menurut Agung, Frans tidak pernah menyetorkan modal sepeserpun.
“Kelalaian Frans ini memaksa Wika menanggung seluruh beban pembiayaan proyek, dengan nilai total setoran mencapai belasan miliar, sehingga seluruh modal pembangunan dan biaya operasional PT Prima Usaha Sarana untuk Proyek Gunungsari Trade Center (GTC) di Kota Cirebon itu pada hakikatnya dibiayai sepenuhnya dan bersumber dari dana klien kami,” tegas Calvin, sapaan akrab Agung.
Sebelumnya, menurut Calvin, Wika berulang kali telah menagih pemenuhan kewajiban modal kepada Frans. Namun, alih-alih melaksanakan komitmennya, Frans justru secara sengaja menghindar dari tanggung jawab tersebut.
“Mengingat Anggaran Dasar PT PUS telah secara tegas mengatur bahwa masa jabatan direktur dan komisaris berlaku selama lima tahun sejak tanggal pendirian perseroan, maka pada sekitar tahun 2015 masa jabatan organ direksi dan komisaris perseroan telah berakhir. Namun, Frans selaku direktur tidak pernah menjalankan kewajibannya untuk mengurus perseroan, termasuk tidak pernah menyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mengangkat kembali organ-organ perseroan. Akibat kelalaian tersebut, sejak tahun 2015 PT PUS secara faktual berada dalam kekosongan organ pengurusan tidak adanya direksi dan komisaris, sebagaimana dikutip dalam putusan pengadilan dan dikonfirmasi oleh pihak bank selaku penerbit rekening,” tegas Calvin.
Kekosongan jabatan direksi dan komisaris, menurutnya, berawal dari sikap Frans yang tidak pernah hadir dan mengurus perseroan, yang didahului penghindaran tanggung jawab atas kewajiban penyetoran modal di PT PUS. Sementara itu, mekanisme penarikan dana dari rekening bank perseroan mensyaratkan adanya dua spesimen tanda tangan, masing-masing dari direktur dan komisaris. Kondisi ini secara faktual mengakibatkan rekening perseroan tidak dapat diakses.
“Akibatnya, arus kas perseroan mengalami stagnasi yang serius, sehingga keberlangsungan proyek GTC saat itu berada dalam kondisi kritis dan terancam mangkrak, serta menempatkan karyawan terancam tidak digaji karena tidak ada uang yang bisa dipergunakan untuk operasional Proyek GTC. Dikarenakan rekening bank perseroan tidak dapat diakses akibat dari kelalaian Frans tidak mengurus perseroan, apakah klien kami harus mengikuti Frans untuk juga mangkir dari tanggungjawab pengurusan? Jika klien kami mengambil langkap serupa, maka sudah pasti puluhan pegawai akan kehilangan pekerjaan dan bagaimana nasib tenant-tenant yang menyewa di sana?” tutur Calvin.
Ia menambahkan, semata-mata demi kepentingan GTC, Wika kemudian terpaksa mengambil langkah-langkah alternatif dengan menggunakan uang pribadinya untuk menutup seluruh kebutuhan operasional, termasuk pembayaran listrik, pemenuhan kewajiban pembayaran gaji karyawan, serta biaya renovasi, mengingat rekening bank perseroan tidak dapat diakses. Untuk mengurangi beban yang ditanggung secara pribadi, Wika kemudian melakukan penarikan pembayaran sewa langsung kepada para tenant yang ada di GTC, sejak terjadinya kekosongan organ perseroan, dimana sebelumnya uang tenant dibayarkan ke rekening perseoran.

