Surabaya, KANALINDONESIA.COM – Polemik dugaan aliran dana Rp 28 miliar yang dikaitkan dengan Pilkada semakin memanas. Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Al-Farouq, menyatakan siap menghadapi laporan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo ke .
Dimas menegaskan, pihaknya tidak gentar dan justru menantang agar seluruh tudingan dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum.
“Kami siap diperiksa kapan pun. Jangan hanya melempar opini ke publik. Kalau memang ada bukti, silakan buka di proses hukum. Kami juga punya dasar hukum dan bukti kuat, termasuk laporan yang sudah kami ajukan di ,” tegasnya.
Menurut Dimas, narasi yang menyebut dana tersebut sebagai dana kampanye atau dana Pilkada adalah tuduhan serius yang tidak bisa asal ucap. Ia menyebut pernyataan itu berpotensi menyesatkan dan membangun opini liar di tengah masyarakat.
“Kalau disebut dana kampanye, mana laporan resminya? Mana pencatatannya di KPU? Klien kami paham aturan, pernah ikut kontestasi politik. Tidak pernah ada aliran dana seperti yang dituduhkan dalam struktur tim pemenangan,” ujarnya tajam.
Ia menegaskan, dana Rp 28 miliar itu mengalir ke PT Jaya Makmur Rafi Mandiri untuk kepentingan bisnis, bukan politik. Hingga kini, kata dia, tak satu pun dokumen sah yang membuktikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan Pilkada.
“Di tahap pemeriksaan di Bareskrim saja tidak pernah ada bukti penggunaan dana untuk Pilkada. Jadi jangan menggiring opini tanpa dasar. Ini bukan isu receh, ini tuduhan serius,” kata Dimas.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik. Menurutnya, setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum dan moral.
“Kalau memang punya data lengkap, buka saja secara transparan dan biarkan diuji. Jangan hanya bermain di opini. Kami ingin semuanya jelas di meja hukum, apakah laporan di Polda Jatim itu benar-benar memenuhi unsur pidana atau sekadar manuver,” ujarnya.
Dimas memastikan tim kuasa hukum Rahmat Muhajirin akan kooperatif mengikuti seluruh proses. Namun ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika tudingan tersebut terbukti tidak berdasar.
“Proses hukum harus adil dan terbuka. Kami siap membuktikan siapa yang benar dan siapa yang sekadar membangun narasi,” pungkasnya. (*)
Editor : Irwan

