MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Program presiden Prabowo Subianto tentang pendirian Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) merambah kabupaten Magetan. Rencananya bakal menggunakan lahan Perhutani di Gangsiran, Mategal, Parang. Guna mempersiapkan lokasi markas Yon TP Magetan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melakukan pendampingan Tim Komando Distrik Militer (Kodim) Magetan dan Komando Rayon Militer (Koramil) Parang dalam survei lapangan. Rencananya, pembentukan markas Batalyon Pembangunan (Yon TP) berlokasi di Petak 32 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gangsiran, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sampung, Ponorogo. Dengan luas 50 hektar.
Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0804 Magetan, Kapten (Inf) Sunaryo, menerangkan, survei ini bertujuan memastikan kesiapan lokasi dan kesesuaian lahan. Untuk itu, pihaknya mengapresiasi tim pendamping dari Perhutani Madiun.
“ Kami mengapresiasi pendampingan Perhutani KPH Madiun. Sinergi ini penting agar program pembentukan Yon TP berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya,( Senin, 23/2/2026).
Sunaryo menambahkan, dengan survei bersama kedua belah pihak, diharapkan koordinasi antara Perhutani dan TNI semakin kuat.
Survei lapangan ini merupakan bagian dari tahapan awal pelaksanaan program pemerintah. Dalam rangka penguatan ketahanan pangan nasional. Selain melakukan peninjauan lokasi, tim Perhutani dengan Kodim 0804 juga melakukan pembahasan teknis. Terkait kesiapan dan kesesuaian lahan.
Hasilnya, menyepakati adanya usulan pergantian petak yang diarahkan untuk dikelola melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Soal tindak lanjut pembangunannya, kata Sunaryo, masih menunggu keputusan Kemenhan. Karena setelah survei ini, akan dilaporkan ke satuan atas. Termasuk ke Kementrian Kehutanan, terkait alih fungsi hutan.
Srmentara Administratur Perhutani KPH Madiun, Rusydi, melalui Wakil Administratur Madiun Selatan, Agus Suhendar, menyampaikan, pada prinsipnya Perhutani mendukung program pemerintah.Dengan tetap mengedepankan aspek tata kelola hutan.
“ Kami mendukung sinergi lintas sektor dalam penguatan ketahanan pangan nasional. Namun, setiap rencana pemanfaatan kawasan hutan harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk melalui skema KHDPK,” ujarnya. (Arif)

