Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Polisi Amankan 13,44 Gram Sabu dari Tukang Rosok Residivis di Jombang

Polisi Amankan 13,44 Gram Sabu dari Tukang Rosok Residivis di Jombang
Foto: ilustrasi Istimewa

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Tak kapok, melihat ulah yang dilakukan pria berinisial MI (56) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Residivis kasus narkotika dengan nomor perkara 127/Pid.Sus/2020/PN JBG itu, kembali diciduk polisi dengan kasus narkoba.

Penangkapan terhadap MI dilakukan saat berada di kediamannya pada Jum’at (20/02/2026) sore. Tak seorang diri, polisi juga mengamankan pemuda berinisial MIK (18) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro. Menurutnya, pengungkapan terhadap kedua tersangka itu merupakan target operasi (TO) Opsnal Unit Satresnarkoba Polres Jombang.

“Sore itu kami bersama tim melakukan penggeledahan di rumah MI. Saat itu, kami belasan gram sabu yang disimpan dalam sebuah kantong parasut warna biru,” ungkap Iptu Bowo kepada wartawan pada Kamis (26/02/2026) siang.

Tak hanya itu saja, lanjut Iptu Bowo menjelaskan jika polisi juga menyita uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil transaksi. Kemudian juga diamankan satu timbangan elektronik, dua pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Oppo warna putih.

“Sementara dari tangan MIK, polisi mengamankan uang tunai Rp 500 ribu dan satu unit ponsel Oppo warna silver. Jadi total sabu yang diamankan memiliki berat kotor 15,42 gram dengan berat bersih 13,44 gram,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Disingung sosok residivis yang kesibukan sehari-hari merupakan tukang rosok juga merupakan pengedar, Iptu Bowo menduga demikian. Sebab masih ditemukan timbangan elektronik dan plastik klip kosong yang lazim digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Dugaannya begitu, kuat dengan sejumlah barang bukti yang telah kami amankan. Jadi sabu-sabu tersebut tak sekadar dikonsumsi pribadi, melainkan juga diedarkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan barang bukti sabu yang beratnya melebihi 5 gram, para tersangka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara belasan tahun hingga ancaman maksimal sesuai ketentuan undang-undang. Meski kedua tersangka sudah di tahanan, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (Fa’iz)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita