BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan – Jatim endus dugaan penyalahgunaan bantuan DAK sebesar Rp. 34 milyar untuk pembebasan lahan proyek Suramadu – Socah. Diketahui raib tak tentu rimba alias tidak ada di kas daerah (kasda) Bangkalan.
Menurut penjelasan H. Yasin Marsely sebagai salah satu pihak yang diperiksa di Kejari Bangkalan, Kamis, 5 Maret 2026. Mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bangkalan sebagai salah satu orang yang dianggap mengetahui proses pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Socah tahun 2013.
“Anggaran PSN Rp.75 milyar, digunakan untuk pembebasan lahan sebesar Rp. 41 milyar, sisa Rp. 34 milyar. Tetapi saat proyek tersebut diambil alih Pemprov. Jatim pada tahun 2019. Ternyata dana berupa sisa kas sebesar Rp. 34 milyar tersebut sudah habis sejak tahun 2018,”terang H. Yasin, Kamis, (5/3/2026).
Lebih lanjut H. Yasin mengatakan jika anggaran sebesar Rp. 34 milyar itu tidak ada di Kasda Bangkalan. Kemungkinan besar dana tersebut digunakan untuk hal lain. Sehingga diduga keras ada penyalahgunaan anggaran yang diendus oleh pihak Kejari Bangkalan.
“Penyalahgunaan anggaran inilah yang tengah diendus oleh Kejari Bangkalan, ” tandas H. Yasin.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Bangkalan, Muh. Nizar mengatakan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran pembebasan lahan proyek Suramadu – Socah tersebut sudah dimulai sejak 1 minggu yang lalu.
Lebih lanjut Nizar menjelaskan bahwa saat ini baru tahap penyelidikan dan Kejari Bangkalan masih mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari pihak – pihak tertentu yang dianggap mengetahui masalah ini.
“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan, ” pungkas Nizar singkat.(*)

