PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Ditengah bulan suci Ramadhan Tim gabungan menggelar razia sejumlah kost di wilayah Kecamatan Pacitan, Dalam operasi tersebut, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar kost, pada Selasa malam (10/3/2026).
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di beberapa rumah kost selama Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pacitan Widianto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.
“Kami menindaklanjuti aduan dari warga, terkait aktivitas penghuni kost dan dugaan pelanggaran ketertiban di sejumlah rumah kost,” ujarnya.
Saat kegiatan Razia berlangsung, petugas menemukan satu pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar kost yang sama. Keduanya kemudian langsung didata dan diberikan pembinaan di lokasi.
“Yang bersangkutan kami data dan diberi pembinaan secara persuasif,” kata Widianto.
Selain temuan pelanggaran bukan pasangan, petugas juga mendapati persoalan administrasi data Empat penghuni kos diketahui belum memiliki KTP setempat serta belum melapor kepada pengurus RT maupun RW.
Petugas meminta para penghuni segera melengkapi administrasi kependudukan dan melapor ke lingkungan tempat tinggalnya “Kami juga mengingatkan pemilik kost agar lebih tertib dalam mendata penghuni,” tambahnya.
Dalam giat razia ini, berlangsung mulai pukul 20.00 hingga sekitar pukul 23.00 WIB. petugas yang tergabung dalam kegiatan tersebut, yakni, Satpol PP, DPMPTSP, unsur TNI-Polri, Pom TNI, pemerintah kecamatan, serta pemerintah kelurahan. Untuk sasarannya sejumlah rumah kost di wilayah Kelurahan Baleharjo dan Sidoharjo.
Total ada enam rumah kost yang diperiksa. Petugas juga mengecek dokumen perizinan usaha serta identitas para penghuni. Dari hasil pemeriksaan, seluruh rumah kost yang diperiksa diketahui telah mengantongi dokumen perizinan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDUP.
Kegiatan penertiban ( rasia ) ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus untuk menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadan ini. ( Bc/juf )

