Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PAMEKASAN

Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Dipolisikan Terkait Dugaan Pencabulan Santri Selama 5 Tahun

Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Dipolisikan Terkait Dugaan Pencabulan Santri Selama 5 Tahun

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM:  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan membekuk MD (72), oknum guru ngaji asal Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Rabu (22/04/2026). Penangkapan pria lanjut usia tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan perbuatan asusila serta pelecehan seksual terhadap dua santri di bawah umur yang telah berlangsung selama lima tahun.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Adapun korban dalam kasus ini adalah D (anak pelapor) dan F (keponakan pelapor).

Kasatreskrim Polres Pamekasan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan aksinya dengan modus pencabulan yang meningkat hingga persetubuhan, yang dilakukan di kediaman korban.

Korban D Mengalami pelecehan sejak duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara untuk korban F, Mengalami tindakan serupa sejak tahun 2022. Mirisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari hingga terakhir kali terjadi pada Jumat (10/04/2026).

“Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian ini karena merasa takut dan di bawah tekanan tersangka. Namun, trauma psikologis yang mendalam membuat mereka takut keluar rumah, hingga akhirnya berani bercerita kepada pihak keluarga,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Kasatreskrim Polres Pamekasan dalam keterangan resminya, Rabu (22/04/2026).

AKP Yoyok Hardianto menambahkan, guna memperkuat penyidikan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya hasil visum et repertum dari tim medis serta pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatanya, tersangka MD kini terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan, Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

AKP Yoyok menegaskan bahwa Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing bagi kedua korban agar kondisi mental mereka dapat pulih,” tutupnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita