MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Tabir gelap di balik pengelolaan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membongkar skema “Pokmas Formalitas” yang diduga menjadi mesin pengeruk uang negara oleh oknum wakil rakyat.
Puncaknya, pada Kamis malam (23/4/2026), penyidik resmi menetapkan dan menahan enam orang tersangka. Mereka adalah Sn (Ketua DPRD Magetan 2024–2029), Jml (Mantan Anggota DPRD 2019–2024), JM (Anggota DPRD 2024–2029), serta tiga orang pendamping berinisial An, Th, dan St.
Kajari Magetan, Sabrul Iman, membeberkan bahwa para tersangka tidak hanya sekadar menerima suap, melainkan “menyutradarai” seluruh proses hibah. Modus yang digunakan tergolong rapi dan sistematis. Para oknum dewan ini diduga menguasai penuh setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengusulan, hingga pencairan dana di tingkat hilir.
Dalam skema ini, Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya menjadi subjek mandiri penerima bantuan, justru dilumpuhkan perannya.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa Pokmas penerima hibah hanya dikondisikan sebagai pelengkap formalitas administratif saja. Nama mereka dipinjam, namun kendali sepenuhnya ada di tangan para tersangka,” ungkap Sabrul Iman dalam rilis resminya.
Kelicikan modus ini semakin terlihat pada tahap pertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang sejatinya disusun oleh Pokmas sebagai bukti penggunaan dana, nyatanya telah disiapkan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan mereka.
Pokmas tidak diberikan ruang untuk mengelola dana secara mandiri. Aliran uang yang cair ke rekening Pokmas diduga langsung dipotong atau dikuasai oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, sementara laporan di atas kertas dibuat seolah-olah kegiatan berjalan normal.
Untuk membongkar karut-marut manipulasi ini, tim penyidik Kejari Magetan harus bekerja ekstra keras dengan menguliti 788 bendel dokumen dan 12 dokumen elektronik. Selain itu, sebanyak 35 saksi telah diperiksa untuk mengonfirmasi bagaimana nama-nama warga dicatut dalam daftar Pokmas “fiktif” atau formalitas tersebut.
“Ini adalah proses penyidikan yang panjang. Kami mengumpulkan bukti bagaimana dana yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat Magetan justru dikelola secara lancung,” tambah Sabrul.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026).
Pihak Kejari menegaskan bahwa penahanan ini barulah babak awal. Mengingat masifnya dokumen yang disita, terbuka lebar kemungkinan adanya tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana hibah “berdarah” tersebut.
“Kami ingin Magetan bersih. Siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” tegas Sabrul Iman.

