Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BATU

Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani Masuk Babak Baru, Eks Kepala UPT Siap Kooperatif

Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani Masuk Babak Baru, Eks Kepala UPT Siap Kooperatif

BATU, KANALINDONESIA.COM: Polemik dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu kini memasuki fase krusial. Penanganan perkara yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mulai mengerucut, seiring munculnya sikap terbuka dari mantan Kepala UPT Pasar Among Tani periode 2020–2024, Agus Suyadi.

Melalui tim kuasa hukumnya, HNBA Law Office and Partners, Agus Suyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari dalam mengusut dugaan perbuatan melawan hukum di pasar yang dulu diresmikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu yang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan jual beli kios dan los di Pasar Among Tani. Klien kami saat itu menjabat sebagai Kepala UPT,” tegas Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., selaku kuasa hukum, saat ditemui di kantornya, Minggu (03/05).

Tak hanya sebatas dukungan, Agus Suyadi juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif. Ia bahkan membuka ruang kolaborasi dengan penyelidik dan penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu guna mengurai benang kusut persoalan yang selama ini memicu spekulasi di tengah masyarakat.

“Klien kami siap memberikan keterangan yang benar, utuh, dan berkeadilan. Ini penting agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak lagi menimbulkan tafsir liar,” lanjut Nuril.

Menurutnya, berbagai isu yang berkembang di publik, termasuk beredarnya rekaman yang belum jelas keabsahannya, telah membentuk opini yang cenderung menyudutkan kliennya. Kondisi tersebut dinilai merugikan secara personal maupun profesional.

Karena itu, pihaknya menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan narasi tidak benar dan mencemarkan nama baik Agus Suyadi.

“Kami akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan rekaman ilegal maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut kehormatan dan hak hukum klien kami,” tandasnya.

Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Among Tani sendiri hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh Kejari Kota Batu. Publik pun menanti, apakah praktik tersebut benar terjadi dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum tersebut.(Bowo)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita