Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kejari Ponorogo Periksa Mantan Dewan hingga Pejabat Setwan, Terkait Tunjangan DPRD

Kejari Ponorogo Periksa Mantan Dewan hingga Pejabat Setwan, Terkait Tunjangan DPRD

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah gencar mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo yang dimulai sejak tahun 2020. Guna memperkuat penanganan perkara, Kejari Ponorogo diketahui telah menggelar ekspos internal.

Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan terhadap 3 mantan anggota DPRD dan mantan pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo pada Senin (18/5/2026).

Ketiga mantan anggota DPRD Ponorogo, yakni Sumarno, Eka Miftakhul Huda keduanya dari partai Nasdem dan Suharlianto dari PKS.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat Setwan juga turut diperiksa, seperti Eko Edi Suprapto (mantan Sekwan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ponorogo), Sri Mulyono (mantan Kabag Persidangan Setwan yang telah pensiun), serta Bambang (mantan staf Setwan).

Salah satu pihak yang memenuhi panggilan membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan tersebut berfokus pada alokasi tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2020-2024 dan 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan intensif tersebut.

“Dalam beberapa waktu ini pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak-pihak terkait tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujar I Komang Ugra.

Ia menambahkan bahwa tim penyidik sejauh ini telah menemukan adanya indikasi kuat yang mengarah pada dugaan peristiwa tindak pidana dalam realisasi tunjangan tersebut.

“Tim telah menemukan indikasi dugaan peristiwa tindak pidana, dan tahapannya sekarang mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan dan pemanggilan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Kasi Intel menyatakan proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif berdasarkan kebutuhan tim penyidik.

“Jika hal tersebut dibutuhkan dalam proses penanganan, maka pihak-pihak terkait lainnya juga akan dipanggil,” jelas Ugra.

Mengenai besaran maupun indikasi awal kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan ini, pihak Kejari Ponorogo masih melakukan pendalaman materi.

Ugra menegaskan bahwa saat ini tim masih bekerja secara intensif untuk mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan.

“Pemeriksaan intensif sementara dilakukan dan lebih lanjut kami akan menyampaikan hasil dari penanganannya,” pungkas Kasi Intel Kejari Ponorogo tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita