TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan peternak di Kabupaten Tuban dalam ungkap kasus, Selasa (26/5/2026). Tiga pelaku berhasil ditangkap, salah satunya merupakan residivis, sementara sapi hasil curian diketahui dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (26/5/2026) siang.
Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, serta NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, komplotan tersebut beraksi pada 28–29 April 2026 dengan menyasar tiga kandang sapi di Kecamatan Merakurak dan Jenu.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur tujuh ekor sapi dari tiga lokasi berbeda, yakni tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, serta masing-masing dua ekor sapi milik korban KS dan AS di Desa Beji, Kecamatan Jenu.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui lebih dulu melakukan survei lokasi selama dua hari sebelum beraksi. Mereka memetakan kandang yang dinilai sepi, minim penerangan, jauh dari permukiman warga, dan mudah dijadikan target.
“Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak” ucap AKBP Alaiddin kepada awak media.
Ia menambahkan, ED diduga menjadi otak dalam aksi pencurian tersebut. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda, mulai dari melakukan survei, mengawasi situasi, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi menggunakan truk. Setelah berhasil, sapi hasil curian diduga langsung dibawa dan dijual di pasar hewan wilayah Lumajang.
Hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku. Masing-masing tersangka disebut menerima bagian sekitar Rp5 juta, sementara sebagian uang digunakan untuk biaya operasional selama menjalankan aksi. Polisi juga mengungkap sebagian hasil kejahatan dipakai untuk pesta minuman keras.
AKBP Alaiddin menyebut pengungkapan kasus ini tidak mudah karena banyak kandang sapi milik warga berada di lokasi minim pengawasan dan tidak dilengkapi kamera CCTV.
“Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu empat pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak di lokasi lain.
“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” pungkasnya. (Najib)

