TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Setelah sempat dicari polisi, pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, akhirnya menyerahkan diri. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video korban tergeletak di lokasi kejadian beredar luas di media sosial.
Pelaku berinisial AS (32) diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon. Peristiwa itu terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Minggu (14/6/2026) sore.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengatakan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanding dan selanjutnya dibawa ke Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Siswanto kepada pewarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan.
Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku berupaya menghindari gundukan batu yang berada di badan jalan.
Pada waktu yang sama, korban disebut menyalip dari sisi kanan hingga terjadi serempetan antara kedua kendaraan.
“Terjadi serempetan sepeda motor antara pelaku dan korban yang kemudian berlanjut dengan cekcok di lokasi kejadian,” ujarnya.
Insiden tersebut memicu adu mulut antara pelaku dan korban.
Korban kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri pelaku. Situasi semakin memanas hingga berujung perkelahian.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan batu.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku sempat memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan batu seukuran telapak tangan.
Setelah korban terjatuh, pelaku kembali memukul bagian kepala korban menggunakan batu berukuran lebih besar.
“Pelaku memukul korban menggunakan batu dan mengakibatkan korban mengalami luka berat,” terang Siswanto.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.
Setelah dua hari dalam pencarian, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, balok kayu, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Siswanto. (Najib)

