PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Masyarakat dan pemilik usaha di Kabupaten Ponorogo diimbau untuk jeli mengenali ciri-ciri petugas resmi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) demi menghindari potensi penipuan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Ponorogo menegaskan bahwa petugas lapangan yang sah wajib membawa surat tugas resmi, kartu identitas berstempel BPS, serta mengenakan rompi khusus.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, petugas resmi sensus ekonomi dari BPS tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apa pun dari responden.
Informasi mengenai identifikasi dan komitmen bebas pungutan ini menjadi poin paling penting bagi warga seiring dimulainya tahapan pendataan lapangan secara serentak di seluruh wilayah Ponorogo.

