SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Polemik pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency yang dilakukan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Warga yang menggugat kebijakan Bupati Sidoarjo Subandi menilai keputusan tersebut telah mengabaikan hak-hak warga dan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Reza Adityatama, S.H., mengagendakan penyerahan tambahan bukti dan pemeriksaan saksi dari para pihak. Penggugat menyerahkan bukti tambahan serta menghadirkan satu orang saksi. Sementara pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo, menghadirkan saksi ahli, begitu pula pihak tergugat intervensi yang juga menghadirkan dua saksi. Selasa (23/06/2026).
Dalam persidangan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat adalah Saiful Aris, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki keahlian di bidang Hukum Administrasi Negara.
Saat memberikan keterangan, ahli menegaskan bahwa kepentingan umum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah tetap harus dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Kembali kepada peraturan atau regulasi yang terkait. Proses sesuai regulasi tetap harus dijalankan,” ungkap ahli dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena selama ini warga Mutiara Regency mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pembongkaran tembok pembatas yang menghubungkan kawasan mereka dengan Perumahan Mutiara City.
Dalam keterangannya, ahli juga mengakui bahwa ukuran mengenai “kepentingan umum” tidak selalu mudah ditentukan karena bersifat luas dan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, menurutnya, ketika terjadi benturan kepentingan, maka penyelesaiannya harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang ini semakin mempertegas bahwa substansi perkara bukan sekadar soal akses jalan, melainkan menyangkut legalitas kebijakan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap warga.
Hingga saat ini, warga penggugat tetap berpendapat bahwa pembongkaran tembok dilakukan tanpa mengedepankan asas kehati-hatian dan tanpa melibatkan persetujuan warga yang terdampak. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Menurut Kuasa warga perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian S.H dirinya optimis bakal memenangkan persidangan, sebab dilihat dari permasalahan yang ada, jelas-jelas dirinya mengantongi bukti bahwa pembongkaran tembok itu tidak ada sosialisasi, surat pemberitahuan pun dikirim secara mendadak.
“Kami berharap, Majelis hakim ketua fair dalam memutuskan perkara ini. Insyaallah kalau bener fair, kami optimistis menang dalam gugatan ini,” tandas Pras panggilan akrab Eko Prastian.
Dikatakan Pras, tadi kami juga sudah menyerahkan sejumlah berkas pendukung dalam gugatan kami, salah satunya penolakan pembongkaran tembok tersebut,” lanjutnya.
Perkara ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membuktikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah memenuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

