Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Pembongkaran Balai PKK Simomulyo Ditunda

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Pembongkaran Balai PKK Simomulyo Ditunda

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan pembongkaran Balai PKK dan TK Karya Bhakti di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2026). Penundaan dilakukan karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan tersebut diajukan Sudjono dan Sumakso Roekun, melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri. Para tergugat dalam perkara itu antara lain Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simomulyo M. Isroni Hariyanto bersama sejumlah pihak lainnya.

Sidang yang sedianya beragenda pembacaan gugatan tidak dapat dilanjutkan karena para tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan. Majelis hakim kemudian memerintahkan pemanggilan ulang secara patut sebelum sidang berikutnya digelar.
“Karena para tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan akan dilakukan pemanggilan kembali sesuai prosedur,” kata Fusthaathul Amri usai persidangan.

Dalam gugatannya, penggugat menilai pembongkaran Balai PKK dan TK Karya Bhakti tidak memiliki dasar yang sah.
Bangunan yang disebut telah berdiri sejak 1980 itu diklaim dibangun secara swadaya oleh masyarakat dan selama puluhan tahun digunakan untuk kegiatan pendidikan serta sosial kemasyarakatan.

Penggugat mendasarkan klaimnya pada sejumlah dokumen, di antaranya hasil Rembug Desa tahun 1981, pengesahan pemerintah kota pada tahun yang sama, serta dokumen yayasan yang berkaitan dengan keberadaan TK dan Balai PKK tersebut.

Selain meminta bangunan dikembalikan seperti semula, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,44 miliar dan ganti rugi immateriil Rp10 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp11,44 miliar.

Sementara itu, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, lahan yang ditempatinya merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang disewa secara resmi.
“Ya tidak apa-apa, saya hadapi. Saya ini menyewa lahan milik Pemkot, kok saya yang digugat,” ujarnya.

Terpisah, Yayasan Pendidikan Mulyosari juga telah mengadukan dugaan pembongkaran tersebut ke Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2026.

Dalam pengaduan itu disebutkan bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 585 meter persegi diduga dibongkar dan diganti menjadi sejumlah unit pertokoan.
Hingga kini perkara perdata masih berproses di PN Surabaya, sementara laporan yang disampaikan ke Polda Jatim masih dalam tahap pengaduan.

Seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih menunggu pembuktian dalam proses hukum yang berlaku. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita