PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memanggil lima anggota aktif dan mantan anggota DPRD Ponorogo pada Rabu (01/07/2026). Penyidik kejaksaan memeriksa kelimanya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan tunjangan perumahan di lingkungan DPRD Ponorogo.
Kelima orang yang memenuhi panggilan tersebut adalah Syamsudin dan Slamet Hariyanto (keduanya mantan anggota DPRD), serta Puryono, Agung Riyanto dan, Mukhridon Romdloni yang saat ini masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Ponorogo.
Berdasarkan pantauan di kantor Kejari Ponorogo, empat di antaranya yaitu Mukhridon Romdloni, Syamsudin, Puryono dan Slamet Hariyanto tiba di kantor kejaksaan sejak pagi hari.
Sementara itu, satu legislator lainnya, Agung Riyanto, terkonfirmasi hadir untuk memberikan keterangan pada siang hari.
Penyidik melayangkan pemanggilan ini untuk mendalami mekanisme pembagian dan realisasi anggaran tunjangan perumahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan maraton ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan memetakan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sebelum memeriksa para wakil rakyat ini, penyidik Kejari Ponorogo terlebih dahulu telah memeriksa belasan saksi lainnya. Saksi-saksi yang sudah menghadap penyidik antara lain Sekretaris DPRD (Setwan), sejumlah staf Sekretariat Dewan, mantan anggota dewan periode sebelumnya, serta beberapa pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berhubungan langsung dengan pengalokasian anggaran tersebut.
Keempat anggota dan mantan anggota dewan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik pidana khusus Kejari Ponorogo.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana tunjangan perumahan ini guna menentukan kelanjutan status perkara.

