PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak cepat mengusut kasus terkait dana tunjangan perumahan anggota DPRD. Setelah memeriksa 3 anggota DPRD aktif dan 2 mantan legislator pada hari sebelumnya, penyidik kini memanggil ketua beserta jajaran unsur pimpinan legislatif untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Ponorogo, Kamis (2/7/2026).
Pantauan di lokasi, tiga tokoh penting memenuhi panggilan penyidik secara hampir bersamaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketiganya adalah Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo(wakil ketua DPRD pada periode sebelumnya); Anik Suharto (Wakil Ketua DPRD Ponorogo); Miseri Effendi (mantan Wakil Ketua DPRD Ponorogo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). Tak lama berselang ketiganya langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Kedatangan kedua unsur pimpinan dan mantan wakil ketua DPRD Ponorogo ini bertujuan untuk melengkapi keterangan terkait mekanisme pengusulan, pembahasan, hingga pencairan kasus tunjangan perumahan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, untuk hari ini ada pemanggilan unsur pimpinan DPRD Ponorogo,” ucap Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo, Komang Ugra.
Pun demikian I Komang Ugra masih belum memberikan keterangan yang lebih detail, karena ketiganya baru datang dan pemeriksaan masih sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik Ponorogo secara luas, mengingat dana yang digunakan bersumber langsung dari APBD yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat umum.
Satu hari sebelum memanggil unsur pimpinan, tepatnya Rabu (1/7/2026), penyidik Kejari Ponorogo telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap tiga anggota DPRD aktif dan dua mantan anggota DPRD Ponorogo sebagai saksi.
Kelima orang tersebut adalah Agung Riyanto, Puryono, dan Mukhridon Romdloni (anggota DPRD aktif), serta Syamsudin dan Slamet Hariyanto (mantan anggota DPRD).
Berdasarkan data yang dihimpun, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo menerima tunjangan perumahan per bulan dengan rincian ketua DPRD menerima Rp24 juta: Wakil Ketua DPRD menerima Rp18 juta: Anggota DPRD menerima Rp12 juta
Sebelum memanggil para legislator dan pimpinan dewan, korps adhyaksa Ponorogo telah memeriksa sejumlah pihak terkait guna mendalami materi kasus secara menyeluruh.
Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan antara lain 4 orang mantan anggota DPRD Ponorogo periode sebelumnya; Sekretaris Dewan (Sekwan) yang saat ini menjabat serta mantan Sekwan; Staf Sekretariat Dewan (Setwan), khususnya dari bagian Keuangan dan bagian Hukum; pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berhubungan dengan regulasi atau pencairan dana.
Hingga saat ini, pihak Kejari Ponorogo masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan guna menentukan kelanjutan status hukum dari kasus dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan tersebut. (Red)

