Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kembali Kejari Ponorogo Panggil 4 Anggota DPRD Aktif, Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kembali Kejari Ponorogo Panggil 4 Anggota DPRD Aktif, Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Empat orang anggota dewan yang masih aktif memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus tunjangan perumahan DPRD yang sedang diusut Kejari, Kamis(09/07/2026).

Keempat anggota aktif DPRD Ponorogo tersebut yaitu Evi Dwitasari, Relelyanda Solekha Wijayanti, Pamuji dan Wahyudi.

Kedatangan mereka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo hampir bersamaan sekitar pukul 09.00 WIB.

Setengah jam lebih mereka mununggu di lobi Kejari yang kemudian dipanggil masuk untuk menghadap penyidik.

Sebelum masuk keempatnya harus meninggalkan alat komunikasinatau handphone miliknya di loker yang telah disediakan Kejari.

Kedatangan 4 orang anggota DPRD aktif ini dalam rangka memberikan keterangan dan melengkapi berkas kasus Tunjangan Perumahan di DPRD Ponorogo.

Dengan dipanggilnya 4 orang ini menambah panjang daftar anggota aktif DPRD Ponorogo yang hadir memenuhi panggilan Kejari Ponorogo. Hingga hari ini anggota DPRD aktif yang telah memenuhi panggilan Kejari berjumlah sekitar 18 orang, Sedangkan anggota yang sudah tidak aktif sejumlah 7 orang. Total saksi yang dipanggil penyidik Kejari Ponorogo berjumlah 57 orang.

Kepala Seksi Intelijen( Kasi intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata membenarkan jika pihak penyidik Kejari hari ini menerima kedatangan 4 orang anggota DPRD Ponorogo yang masih aktif.

“Hari ini penyidik sedang memintai keterangan kepada 4 orang anggota DPRD aktif. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas dan bukti terkait perkara tunjangan perumahan di DPRD Ponorogo,” ucapnya.

Dari informasi hari ini 5 orang anggota DPRD aktif dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga pukul 11.00 WIB baru 4 yang hadir

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita