Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Diperiksa Kejari 10 Jam Terkait Tunjangan Perumahan, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto: Pimpinan itu Kolektif Kolegial

Diperiksa Kejari 10 Jam Terkait Tunjangan Perumahan, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto: Pimpinan itu Kolektif Kolegial
SUNARTO, Mantan Ketua DPRD Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan. Terbaru, mantan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, diperiksa penyidik di ruang Pidana Khusus (Pidsus) selama hampir 10 jam.

Didampingi penasihat hukumnya, politisi senior ini tiba di Kantor Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono pada Kamis (9/7/2026) siang sekitar pukul 12.20 WIB. Sunarto baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada awak media yang telah menyanggongnya, Sunarto mengaku materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya serupa dengan para legislator lain yang telah diperiksa mendahuluinya.

“Pemeriksaannya ya sama dengan yang lain. Ya kan sudah (tahu), pimpinan DPRD itu kan kolektif kolegial,” ujar Sunarto tegas.

Ia menekankan bahwa secara regulasi internal, status hukum dan tanggung jawab seluruh anggota dewan adalah setara. “Ya makanya di DPRD kan ya sama,” imbuhnya singkat.

Sunarto menambahkan, jika 41 anggota dewan lainya juga tahu dan mengerti terkait tunjangan perumahan di DPRD Ponorogo ini.

Namun, saat dicecar mengenai detail materi pertanyaan penyidik serta nominal kerugian negara dalam pusaran kasus ini, Sunarto mendadak irit bicara. Ia enggan membeberkan substansi perkara dan melempar bola panas tersebut ke pihak kejaksaan.

“Tanya sana saja, tanya ke penyidik,” pungkasnya sembari bergegas menuju mobil.

Kasus yang tengah ditangani Kejari Ponorogo ini menyasar dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024.

Hingga saat ini, korps adhyaksa telah memeriksa maraton sedikitnya 58 orang saksi. Klaster saksi yang diperiksa meliputi anggota dewan aktif dan mantan anggota DPRD Ponorogo; staf Sekretariat DPRD (Setwan); Sekretaris DPRD (Sekwan) dan mantan Sekwan; Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Ponorogo belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum Sunarto maupun angka pasti kerugian negara. Penyidik dijadwalkan masih akan memanggil sejumlah saksi ahli dan anggota dewan lainnya guna merampungkan berkas perkara.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita