Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Jampidsus Pastikan Kasus Korupsi MBG Jadi Prioritas, Sony Sonjaya Sebut 47 Nama

Jampidsus Pastikan Kasus Korupsi MBG Jadi Prioritas, Sony Sonjaya Sebut 47 Nama

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penegakan hukum yang tengah dipercepat penyelesaiannya.

Pernyataan itu disampaikan Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), menanggapi berbagai pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi MBG yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurut Febrie, saat ini tim penyidik masih memfokuskan diri pada proses pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Ia menegaskan arahan yang diterimanya adalah mempercepat penyelesaian kasus tersebut mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap program strategis pemerintah itu.

“Perintah kepada kami jelas, perkara ini menjadi prioritas sehingga proses pemberkasan terus dipercepat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga mengungkapkan adanya perkembangan baru dari hasil pemeriksaan salah seorang tersangka, Sony Sonjaya. Berdasarkan keterangan yang diberikan, penyidik memperoleh informasi mengenai puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Awalnya disebut terdapat 41 nama, namun dalam perkembangan penyidikan jumlah tersebut bertambah menjadi sekitar 47 nama. Meski demikian, Febrie menegaskan penyebutan nama dalam pemeriksaan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Seluruh informasi yang diperoleh masih akan didalami melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, serta rangkaian penyidikan lainnya guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada masing-masing pihak yang disebutkan.

“Keterangan tersangka tentu harus diuji dengan alat bukti lain. Penyidik akan bekerja secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Febrie juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung terus membangun komunikasi dengan jajaran BGN yang saat ini memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum tidak menghambat pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita