PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memanggil empat anggota DPRD Ponorogo aktif untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/07/2026). Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Empat anggota dewan yang memenuhi panggilan penyidik tersebut yaitu Mahfud Arifin, Fikso Rubianto, Eko Priyo Utomo, dan Suhari.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para wakil rakyat tersebut.
“Hari ini, ada empat orang anggota DPRD Ponorogo yang masih aktif kami periksa terkait perkara tunjangan perumahan anggota dewan,” ujar Ugra.
Dengan pemanggilan ini, total anggota DPRD aktif yang telah dimintai keterangan oleh penyidik mencapai 25 orang. Selain anggota DPRD aktif, Kejari Ponorogo juga telah memanggil tujuh mantan anggota DPRD periode 2019-2024, Sekwan, mantan Sekwan, staf Setwan, serta aparatur sipil negara (ASN) dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Salah satu anggota dewan yang diperiksa, Fikso Rubianto, mengaku menerima tunjangan perumahan dengan nominal yang berbeda antara pimpinan dan anggota. Namun, saat disinggung mengenai pemotongan pajak PPh 21, ia enggan memberikan keterangan detail kepada awak media.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Suhari, menyatakan kehadiranya untuk memenuhi kewajiban hukum dalam memberikan keterangan sebagai saksi. Suhari mengaku tidak mengetahui detail mekanisme proses pembahasan tunjangan perumahan sejak awal.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru menyadari adanya permasalahan setelah isu tersebut ramai diperbincangkan.
Suhari pun menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif jika ditemukan kerugian negara dalam proses penyidikan ini.
“Jika memang nanti ditemukan adanya kerugian negara oleh auditor, tentu sebagai warga negara yang baik, saya wajib dan taat hukum untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut,” tegas Suhari.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Ponorogo terus mendalami kasus ini guna mengungkap alur nominal tunjangan serta dugaan prosedur yang belum dipenuhi, termasuk perihal kewajiban pajak yang belum terpotong dari tunjangan perumahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan jika pengungkapan perkara tunjangan perumahan di DPRD ini terus berlanjut.
“Penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum(PMH). Dan pemeriksaanya hampir rampung,”pungkasnya.
Catatan: Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan hasil penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo.

