PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima salinan petikan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo. MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana Syamhudi Arifin.
Petugas Kejari Ponorogo menerima dokumen putusan tersebut pada hari Jumat(1707/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Dengan keluarnya putusan ini, perkara korupsi yang menjerat mantan petinggi sekolah tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan penerimaan salinan putusan tersebut. Pihaknya kini bersiap untuk mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Agung.
“Kami telah menerima resmi salinan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung per tanggal 17 Juli kemarin. Majelis Hakim MA secara tegas menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa Syamhudi Arifin. Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim MA pada tanggal 18 Juni 2026, Syamhudi Arifin harus menjalani hukuman pidana pokok berupa penjara selama 12 tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Jika terpidana tidak membayar denda tersebut, maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya pidana pokok, Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terpidana. Syamhudi wajib membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22.659.210.590,82 .
Jumlah tersebut didapat setelah mengurangkan kompensasi dari uang sitaan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo yang bernilai Rp3.175.000.000,00, dari total kewajiban awal sebesar Rp25.834.210.590,82.
Aturan hukum mewajibkan terpidana untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah ini. Jika Syamhudi tidak membayar dalam tenggat waktu tersebut, Kejari Ponorogo akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi kerugian negara. Lebih lanjut, apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, hukumannya akan bertambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

