PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM:
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, secara resmi mengonfirmasi penangkapan seorang buronan berinisial MLA. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyatakan bahwa penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang telah masuk dalam pencarian pihak kepolisian sejak tahun 2020.
“Benar, kemarin DPO berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPDA Yoni dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/7).
IPDA Yoni menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen dan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kasus investasi bodong ini diketahui telah merugikan belasan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Terkait detail penangkapan, mulai dari lokasi persembunyian tersangka, barang bukti yang diamankan, hingga pasal yang akan disangkakan, pihak kepolisian masih belum membeberkan secara rinci. IPDA Yoni menyampaikan bahwa seluruh informasi komprehensif tersebut akan dirilis secara terbuka kepada publik melalui agenda konferensi pers dalam waktu dekat.
“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya

