Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BONDOWOSO

Pers Bondowoso Gelar Aksi Damai, Protes Ucapan Prabowo Soal Londo Ireng

Pers Bondowoso Gelar Aksi Damai, Protes Ucapan Prabowo Soal Londo Ireng

BONDOWOSO, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah jurnalis di Kabupaten Bondowoso menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah “Londo Ireng”. Aksi berlangsung di Bundaran Museum Kereta Api, Kecamatan Bondowoso, Senin (27/7/2026), dengan membawa berbagai poster berisi kritik dan tuntutan agar pernyataan tersebut diklarifikasi.

Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan orasi secara bergantian sambil membentangkan poster bertuliskan “Kami Ireng tapi Bukan Londo”, “Londo Ireng Bukan Pers”, dan “Kritik adalah Hak, Bukan Londo Ireng”.

Setelah orasi, mereka membagikan bunga mawar hitam kepada para pengguna jalan sebagai simbol keprihatinan, kemudian menutup aksi dengan berjalan mundur sebagai bentuk penyampaian pesan damai.

Mohammad Bahri, salah seorang orator sekaligus Wakil Ketua PWI Bondowoso, menegaskan bahwa insan pers di Bondowoso menolak keras penggunaan istilah “Londo Ireng” untuk menggambarkan wartawan. Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis sekaligus mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pernyataan seperti itu tidak patut diucapkan oleh seorang kepala negara,” ujar Bahri.

Ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Wartawan, kata dia, memiliki peran sebagai watchdog dan menjalankan mekanisme checks and balances demi mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, para jurnalis mendesak Presiden Prabowo menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas penggunaan istilah yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Selain itu, mereka juga meminta seluruh pejabat negara menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan sikapnya, para peserta aksi menolak segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun upaya yang dapat melemahkan kerja jurnalistik. Mereka juga mengajak organisasi pers, perusahaan media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi di Indonesia.

Aksi ditutup dengan penegasan komitmen insan pers untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, serta mengutamakan kepentingan publik.

“Pak Presiden, kami ireng, tetapi kami bukan Londo,” tutup Bahri.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita