SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melanjutkan sidang kasus dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar yang menyeret seorang terdakwa bernama Jefry pada Rabu (5/8/26). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yakni Pardiansyah dan Andika Tri Listanto Raharja, yang hadir memberikan kesaksian secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap kedua saksi kunci ini sempat mengalami penundaan dari jadwal semula pada Senin (27/7/26). Penundaan tersebut terpaksa dilakukan lantaran salah satu penyidik Bareskrim mengalami musibah kecelakaan sehingga belum dapat hadir secara langsung di ruang sidang.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Jefry diduga memperjualbelikan ribuan produk kosmetik dan sediaan farmasi impor yang belum mengantongi izin edar dari BPOM melalui sejumlah platform marketplace.
Perkara ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan di kediaman terdakwa di kawasan Klampis Aji, Surabaya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan ribuan produk kosmetik, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta mengungkap bahwa barang-barang tersebut didatangkan dari luar negeri melalui distributor sebelum dipasarkan secara daring.
Meski hasil uji laboratorium tidak menemukan kandungan bahan kimia berbahaya, seluruh produk dipastikan belum memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Atas dugaan perbuatannya, Jefry didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam persidangan hari ini, dua penyidik Bareskrim akan memberikan kesaksian secara virtual di hadapan majelis hakim. (SNT)

