SURABAYA, KANALINDOESIA.COM: Pesanan lima butir pil ekstasi senilai Rp2 juta membawa Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Selain hukuman badan, Syahrul juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari sesuai tuntutan jaksa.
Namun, agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026), batal digelar.
Majelis hakim belum lengkap, sehingga sidang ditunda hingga Rabu (12/8/2026). Perkara tersebut bermula ketika Syahrul mendapat pesanan ekstasi dari Friska alias Loli, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada 10 Februari 2026 malam, Friska menghubungi Syahrul melalui WhatsApp dan mentransfer Rp2 juta ke rekening miliknya.
Setelah uang diterima, Syahrul disebut menghubungi Andi, juga berstatus DPO, untuk membeli lima butir ekstasi seharga Rp1,45 juta.
Barang kemudian diambil menggunakan sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan Jalan Raya Waru, Sidoarjo. Lima pil tersebut selanjutnya dibawa ke kawasan Kupang Indah, Surabaya, untuk diserahkan kepada pemesan.
Namun, transaksi belum sempat terjadi. Polisi lebih dulu menangkap Syahrul sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menemukan lima pil ekstasi berwarna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram. Polisi juga menyita ponsel Samsung Galaxy A23 dan kartu ATM BCA milik terdakwa.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan kelima tablet tersebut mengandung MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I.
JPU menilai perbuatan Syahrul memenuhi unsur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa hak.
Atas perkara tersebut, Syahrul didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini, terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (12/8/2026). ANto

