Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

IJTI DKI Kecam Pelarangan Wartawan Liput TPS Ilegal Cilincing: Hak Publik Terancam

IJTI DKI Kecam Pelarangan Wartawan Liput TPS Ilegal Cilincing: Hak Publik Terancam

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Aktivitas pembuangan sampah yang diduga berlangsung secara ilegal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, berujung pada persoalan lain. Sejumlah wartawan televisi yang hendak melakukan peliputan di lokasi justru disebut mendapat larangan untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut mendapat kecaman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) DKI Jakarta. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan, terlebih isu yang tengah diliput menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Wartawan Kompas TV, Beritasatu TV (BTV), dan TV One diketahui tengah melakukan peliputan terkait aktivitas pembuangan sampah di kawasan Cilincing pada Selasa (11/8/2026).

Ketua IJTI DKI Jakarta, Tatang Ziza Putra, menegaskan bahwa wartawan memiliki landasan hukum dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan aktivitas jurnalistik.

“Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers,” tegas Tatang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan wartawan atau perusahaan media. Lebih jauh, pelarangan peliputan berpotensi menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.

Berawal dari Keresahan Warga

Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan masyarakat mengenai aktivitas pembuangan sampah yang diduga tidak dilakukan di tempat semestinya.

Warga di sekitar lokasi disebut resah dengan keberadaan aktivitas tersebut. Selain berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, pembuangan sampah secara sembarangan juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kondisi ekosistem di sekitar kawasan.

Keresahan itu kemudian menjadi perhatian media. Sejumlah wartawan televisi mendatangi lokasi untuk memperoleh informasi dan menggali fakta mengenai dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.

Namun, upaya peliputan itu disebut mendapat hambatan.

IJTI DKI Jakarta menilai wartawan justru memiliki peran penting untuk mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk masalah lingkungan dan pengelolaan sampah.

“Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasarkan keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya,” kata Tatang.

IJTI: Hak Publik Mendapat Informasi Harus Dijaga

IJTI DKI Jakarta menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Karena itu, organisasi tersebut meminta agar setiap pihak menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam memperoleh informasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik.

“Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi,” tegas Tatang.

IJTI DKI Jakarta berharap persoalan pembuangan sampah di Cilincing dapat ditangani secara terbuka oleh pihak berwenang. Dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal juga dinilai perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Di sisi lain, IJTI meminta persoalan pelarangan peliputan menjadi perhatian serius. Sebab, ketika akses wartawan untuk mengumpulkan informasi publik dibatasi, masyarakat pada akhirnya berpotensi kehilangan informasi mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.

Penulis: Fahmi615

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita