BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Kasus 3 c (curanmor, curat dan curas) selama priode Juli 2026 lalu, Polres Bangkalan berhasil ungkap 8 kasus dan amankan 10 tersangka (tsk). Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo dalam acara konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Jum’at, (14/8/2026).
Beberapa kasus yang berhasil diungkap, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 3 kasus dan 3 tsk. TKP di Desa Janteh Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan – Jatim, tsk inisial M, berikutnya Desa Mrandung Kecamatan Klampis – Bangkalan, tsk inisial S, Toko Sembako pasar Kasorjan Jalan Panglima Sudirman Bangkalan dan Rumah Kos Jalan Pemuda Kaffa Burneh Bangkalan, tsk inisial R. Saat ini semuanya dalam proses penyidikan.
Sedangkan dalam kasus curanmor Polres Bangkalan berhasil ungkap 4 kasus dan menggulung 6 tsk. Seperti pencurian motor depan Indomart dekat stadion karapan sapi Skep Kelurahan Bancaran – Bangkalan, tsk inisial S tak berkutik saat dibekuk aparat Satreskrim Polres Bangkalan. Berikutnya curanmor di Desa Banyoning Laok Kecamatan Geger- Bangkalan, 2 tsk inisial R dan M juga alami nasib yang sama. TKP Desa Pangpong Kecamatan Labang- Bangkalan, tsk inisial H dan curanmor di Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 2 – Bangkalan tsk inisial L dan Y. Saat ini semua kasusnya dalam penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan.
“Ke enam tsk digulung petugas tanpa perlawanan, ” terang AKBP Wibowo,
Disisi lain, ada yang menarik dari kasus curanmor ini sebab pada momentum rilis Barang Bukti (BB) berupa 7 unit motor yang berhasil diamankan. Pihak Polres Bangkalan tidak terlalu kaku dan luwes dalam menerapkan aturan. Sebab sebanyak 7 unit motor yang tercatat sebagai BB kejahatan curanmor. Polres Bangkalan akan pinjam pakaikan kepada para pemiliknya yang saat ini telah berdiri dibelakang motor masing – masing.
“Tugas kami kan bukan hanya menangkap tersangka tapi juga membantu masyarakat dengan cara pinjam pakaikan kepada pemiliknya,” ujar Kapolres Bangkalan.
Adapun 7 unit motor yang dimaksud diantaranya:
- Honda Beat nopol L-6040- JV, TKP wilayah Surabaya akan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya bernama Risky.
- Honda nopol K- 3495- BAE, TKP Karang Pilang Surabaya, pemiliknya Wagimin.
3, Honda Vario, nopol M-4080-PB, TKP diakses suramadu sisi Madura, Desa Masaran Kecamatan Tragah – Bangkalan, pemiliknya Syaiful Anam (anggota Polri). - Honda Beat nopol L-2657-BO, TKP Skep Bancaran – Bangkalan, pemiliknya Nadia.
- Honda Supra X nopol L-3440-HD, TKP Jalan Trunojoyo Bangkalan, pemiliknya Arya Firmansyah.
- Honda nopol L-5908-NY, TKP Gubeng Surabaya, pemilik Angger Mukti.
- Honda Beat nopol W-4288-NJR, TKP Rungkut Surabaya, pemilik Rosalia.
Terlihat para pemilikya tersenyum sumringah saat membawa pulang motor masing – masing.
“Apabila dibutuhkan oleh pihak kejaksaan, kami minta para pemilik mengembalikan dulu motornya untuk digunakan sebagai BB, nanti bisa diambil lagi, ” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut AKBP Wibowo berpesan kepada masyarakat Bangkalan. Agar senantiasa tingkatkan kewaspadaan dan cari tempat yang aman untuk parkir motornya. Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan – tangan jahil yang hendak mencuri motor anda.
“Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para maling, ” pesannya. (sy).

