Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Rekening Massa AMPB Dikabarkan Diblokir, PPATK Tegaskan Tak Pernah Ajukan Pemblokiran

Rekening Massa AMPB Dikabarkan Diblokir, PPATK Tegaskan Tak Pernah Ajukan Pemblokiran

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Polemik mengenai kabar pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya pembatasan akses terhadap rekening di Bank Mandiri yang disebut digunakan oleh pihak yang berkaitan dengan peserta aksi.

Bank Mandiri disebut menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap rekening nasabah tidak dilakukan secara sepihak. Langkah tersebut, menurut penjelasan yang beredar, dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum serta melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Sebagai lembaga perbankan, Bank Mandiri pada prinsipnya menjalankan kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat tindakan terhadap rekening nasabah berdasarkan permintaan pihak berwenang, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi.

Namun, muncul persoalan lain setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penegasan terkait isu tersebut.

PPATK menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap rekening yang dikaitkan dengan massa AMPB.

PPATK juga menegaskan bahwa kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan penghentian sementara transaksi atau tindakan lain terhadap rekening dilakukan berdasarkan hasil analisis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, PPATK menekankan bahwa tindakan terhadap rekening tidak didasarkan pada isu maupun informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, kabar mengenai rekening massa AMPB yang disebut mengalami pemblokiran ramai menjadi perhatian, terutama karena rekening tersebut dikaitkan dengan aktivitas peserta aksi.

Perbedaan informasi mengenai pihak yang meminta tindakan terhadap rekening tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme dan dasar hukum pemblokiran.

Hingga kini, kepastian mengenai pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran serta dasar hukum tindakan tersebut masih menjadi perhatian. Bank Mandiri disebut menjalankan prosedur sesuai permintaan pihak berwenang, sementara PPATK secara tegas menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan pemblokiran.

Publik pun menunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak-pihak terkait agar polemik mengenai rekening AMPB tidak berkembang menjadi spekulasi dan dapat diketahui secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita