GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus dengan 17 tersangka.
Operasi yang melibatkan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat press release di Mapolres Gresik menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik.
Barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Polisi menyita 36,071 gram sabu, 1,031 gram ganja, serta 51.410 butir pil double L.
“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.
Tak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu sejumlah orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok. Beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Dalam kasus ini, pelaku berinisial SS masih diburu dan telah masuk DPO.
Peredaran pil double L juga dibongkar di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka RFR dengan barang bukti 3.410 butir pil double L.
Dari pemeriksaan, RFR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini berstatus DPO di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan kembali di kawasan Gresik Kota.
Pengungkapan berikutnya dilakukan Polsek Driyorejo di Desa Cangkir, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang tersangka berinisial M ditangkap bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.
Petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Kepada penyidik, M mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UAF yang kini masih diburu polisi.
Jaringan narkoba yang dibongkar selama operasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Jika dikalkulasi, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu ditaksir senilai Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik memastikan pengungkapan tersebut belum berhenti. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok dan jaringan yang berada di balik peredaran narkotika maupun pil double L tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan transaksi, penyalahgunaan, maupun peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

