SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak jadi sorotan publik setelah serangkaian kejanggalan dan perbedaan keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibongkar oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Tak hanya diwarnai silang pendapat antar-saksi di muka sidang, upaya penyelesaian jalur damai melalui Restorative Justice (RJ) di Polsek Sukomanunggal juga dipastikan menemui jalan buntu meskipun sempat memunculkan angka tawaran uang damai hingga Rp 150 juta.
Fakta itu mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026), dengan agenda pemeriksaan tiga saksi, yakni korban Louis Prasetya, Natalia dan Bagas.
Louis mengaku menjadi korban pemukulan saat sedang memuat buah ke dalam kontainer. Ia menyebut terdakwa Yusuf lebih dulu memukul bagian bibir dan pelipisnya. Setelah itu, ia mengaku dipegangi, dipukul pada bagian belakang kepala hingga dicekik.
“Badan saya sakit semua. Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” ujar Louis.
Namun, keterangan tersebut langsung dibantah Yusuf dan Poerwantoro. Yusuf mengaku tidak marah-marah dan menyebut pemukulan terjadi setelah dirinya dipisuhi Louis.
Sedangkan Poerwantoro membantah memukul kepala korban. Ia mengaku hanya menarik tangan Louis dengan maksud melerai.
Kesaksian berikutnya dari Natalia juga menjadi sorotan. Kakak Louis itu mengakui tidak melihat langsung peristiwa kekerasan. Saat kejadian berlangsung, dirinya sudah meninggalkan lokasi setelah menunggu lebih dari satu jam.
Natalia baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepon Louis sekitar 13 menit kemudian. Meski demikian, ia mengaku menguasai rekaman CCTV yang disebut merekam rangkaian kejadian.
“Iya ada (RJ). Tapi tidak ada kesepakatan,” kata Natalia saat ditanya mengenai proses perdamaian yang sempat menawarkan uang hingga Rp150 juta.
Sementara saksi Bagas mengaku melihat Poerwantoro memukul Louis di bagian pipi. Namun, kesaksiannya juga tidak lepas dari sorotan.
Bagas mengaku saat kejadian dirinya sedang bekerja memasang atau mengikat tali terpal sehingga tidak fokus melihat peristiwa. Ia hanya menyaksikan kejadian secara sekilas.
“Saya lihat Poerwantoro mukul Luis, di pipinya,” ujarnya.
Yang menarik, Bagas mengakui keterangannya di persidangan berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.
Ia juga tidak mengetahui secara pasti luka yang dialami Louis. Bahkan, Bagas mengaku tidak berusaha melerai karena takut.
Di sisi lain, Bagas memastikan melihat Poerwantoro melakukan pemukulan. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah orang yang berada di sampingnya turut melakukan pemukulan atau tidak.
Sementara Tim penasihat hukum terdakwa Susilowati dan Nurdin menilai keterangan saksi yang terungkap di persidangan tidak klop, baik antara satu saksi dengan lainnya maupun jika dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami melihat terdapat sejumlah fakta yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya,” kata Nurdin seusai persidangan.
Sorotan tajam diarahkan kepada saksi Bagas.
Dalam persidangan, Bagas disebut hanya melihat kejadian secara sekilas dari jarak sekitar 10 meter. Namun ketika dicecar lebih lanjut, dia tidak mampu memastikan secara jelas siapa yang melakukan pemukulan.
Keterangan tersebut, menurut Nurdin, berbeda dengan isi BAP. Saat diperiksa penyidik, Bagas disebut mampu memberikan gambaran lebih detail mengenai orang yang diduga melakukan pemukulan, termasuk ciri tertentu.
“Di BAP dia menjelaskan secara detail siapa yang melakukan pemukulan. Namun dalam persidangan tadi menjelaskan tidak jelas,” ujarnya.

