BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Belum sempat menikmati dan mencicipi hasil rampasanya berupa perhiasan emas yang ditaksir bernilai milyaran rupiah. Pelaku jambret inisial S (39) warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan – Jatim yang sehari – harinya bekerja sebagai karyawan swasta. Keburu ditangkap Tim Reskrim Polres Bangkalan.
Menurut penjelasan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, tas yang dijambret S adalah milik seorang pedagang emas berisi segebok perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp1, 2 milyar
“Kurang dari 24 jam, anggota yang dipimpin Kasatreskrim Polres Bangkalan berhasil ungkap tindak pidana pencurian emas bernilai milyaran tersebut, ” terang AKBP Wibowo saat didampingi Kasatreskrim, AKP Eriek Triyasmoko, Kamis, (3/9/2026).
Lebih lanjut AKBP Wibowo, mengatakan bahwa korban telah diincar S yang pernah melakukan kejahatan serupa di Kecamatan Sereseh Kabupaten Sampang. Mulai dari meninggalkan toko perhiasannya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung – Bangkalan hingga berhasil membawa kabur hasil rampasanya.
Untung aksi jambret tersebut sempat terekam CCTV di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung. Disitu dengan jelas terlihat lebihpelaku dengan cepat merampas tas ransel milik korban kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.
“Aparat berhasil amankan dan menyita cincin emas seberat 400 gram, harga ditaksir sekitar Rp400 juta, kalung emas +seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram berharga sekitar Rp300 juta, ” ucapnya.
“Termasuk menyita bandol emas, harganya ditaksir sekitar Rp150 juta, cincin emas untuk anak – anak, harganya ditaksir Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta. Serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia jika dikonversi bernilai sekitar Rp9 juta. Total kerugian materi korban sekitar Rp. 1, 189 milyar berhasil disita sebagai Barang Bukti, ” tegasnya.
“Pelaku akan diganjar pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” tutupnya. (sy).

