JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji kembali memunculkan kesaksian yang menyita perhatian. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap dugaan pemberian uang tunai kepada sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat berada di Arab Saudi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026), Gus Alex menyebut terdapat 24 anggota Panja yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi dan disebut menerima uang sebesar 1.500 riyal per orang.
Menurut kesaksiannya, uang tersebut diberikan secara tunai setelah adanya permintaan dari pihak anggota Panja yang sedang berada di Arab Saudi.
Yang membuat kesaksian itu semakin menjadi sorotan, Gus Alex mengaku sejumlah anggota Panja kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya sehari setelah pemberian uang tersebut.
“Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan, ‘Terima kasih, Gus’,” kata Gus Alex di hadapan majelis hakim.
Awalnya Diminta 3.000 Riyal
Gus Alex mengungkapkan bahwa nominal yang semula diminta ternyata lebih besar. Ia menyebut permintaan awal mencapai 3.000 riyal untuk setiap orang.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi seluruhnya. Gus Alex mengaku hanya memberikan 1.500 riyal per orang dengan alasan uang tersebut berasal dari honor yang dimilikinya.
“Permintaan awalnya Rp3.000 riyal per orang. Tapi saya hanya mampu memberikan Rp1.500 riyal per orang dari uang honor saya,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai tujuan pemberian uang tersebut, Gus Alex menyebut uang itu dikaitkan dengan kebutuhan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
“Uang oleh-oleh,” ujarnya.
Namun, istilah “uang oleh-oleh” itu kemudian menjadi bagian menarik dari keterangannya. Gus Alex mengaku sempat mempertanyakan kepada pihak yang meminta uang karena oleh-oleh yang dimaksud belum juga terlihat.
“Saya bilang, ‘Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?’ ‘Loh itu kan banyak toko, uangnya’,” kata Gus Alex menirukan percakapan tersebut.
Keterangan Jaja Jaelani Ikut Menguatkan
Kesaksian mengenai permintaan uang tersebut sebelumnya juga muncul ketika Gus Alex ditanya mengenai komunikasi dengan mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaja mengakui bahwa Gus Alex memang pernah menceritakan kepadanya mengenai adanya permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
“Iya, betul. Bapak cerita,” ujar Jaja dalam persidangan.
Keterangan dua saksi tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang tengah digali majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Dugaan Aliran Uang Jadi Perhatian
Kesaksian mengenai uang 1.500 riyal tersebut menambah panjang rangkaian informasi yang dibuka dalam persidangan perkara kuota haji. Majelis hakim terus menggali bagaimana proses pengelolaan kuota haji berlangsung serta kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, keterangan Gus Alex masih merupakan kesaksian dalam proses pembuktian di persidangan. Penyebutan nama atau kelompok tertentu dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Para pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah, dan menyampaikan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa, penasihat hukum, saksi, serta majelis hakim untuk menguji lebih lanjut kebenaran dan konteks di balik dugaan pemberian uang tersebut.

