Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Terima Sabu 200 Gram, Edarkan Sistem Ranjau di Driyorejo, Polisi Buru Bandar Besar

Terima Sabu 200 Gram, Edarkan Sistem Ranjau di Driyorejo, Polisi Buru Bandar Besar

GRESIKKANALINDONESIA.COM : Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gresik kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap jaringan yang menggunakan modus sistem ranjau untuk mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni RAN (28) dan MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo. Dari tangan MAAM, polisi menyita 15 klip sabu dengan berat netto total 7,356 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Driyorejo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada RAN.

RAN diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Saat digeledah, polisi menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram.

Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAN, penyidik kemudian menelusuri jaringan tersebut hingga ke wilayah Kota Surabaya. Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi membekuk MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Penggeledahan di lokasi mengungkap barang bukti dalam jumlah lebih besar. Polisi menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,356 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita dua plastik foil warna merah, sebuah skrop dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

Polisi juga mengungkap modus peredaran yang digunakan jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, MAAM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

MAAM juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026). Barang haram tersebut diambil melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sabu kemudian diedarkan kembali menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Sebagian besar sabu tersebut telah berhasil diedarkan. Sementara 15 klip dengan berat total 7,356 gram merupakan sisa barang yang berhasil diamankan polisi saat MAAM ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur imbalan.

“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Ahmad Yani. Selasa (22/09/2026).

Polisi kini masih memburu L yang diduga menjadi pemasok sabu kepada MAAM. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di atasnya.

Artinya, pengungkapan ini belum berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga memasok sabu hingga ratusan gram untuk diedarkan di wilayah Gresik.

Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Kabupaten Gresik.

Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita